Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perawatan diri, kesehatan, dan kualitas hidup, permintaan terhadap produk kosmetik, parfum, dan wellness turut mengalami peningkatan signifikan. Kosmetik kini tidak hanya berfungsi sebagai kebutuhan estetika, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup modern yang menekankan keamanan, kualitas, dan nilai kesehatan.
Kementerian Perindustrian telah mereformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan menghadirkan sistem yang semakin transparan, akuntabel, mudah, dan cepat sehingga memperkuat daya saing industri nasional dan mendorong penggunaan produk dalam negeri. Reformasi ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Industri kosmetik nasional memiliki kekuatan unik yang potensial untuk semakin dikenal di pasar dunia. Tak hanya itu, IKM kosmetik terbukti mampu membuka lapangan kerja, sekaligus menjadi penggerak inovasi dan kreativitas industri lokal.
Kementerian Perindustrian serius untuk mempercepat transformasi sektor manufaktur nasional menuju industri yang berkelanjutan dan berdaya saing global. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah memastikan transformasi tersebut tidak hanya diterapkan oleh industri skala besar, tetapi juga mampu menjangkau jutaan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di seluruh Indonesia.