Pemerintah terus mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri nasional yang mampu menjadi penggerak dan penopang perekonomian melalui penyediaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Direktorat Jenderal IKMA konsisten mendampingi dan memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mengajukan permohonan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK) yang prosesnya dapat dilakukan secara gratis, sederhana dan cepat. Mengawali tahun 2024, Ditjen IKMA kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN IK di Kota Medan pada 30 Januari 2024. Kegiatan ini
Kementerian Perindustrian terus melanjutkan upaya kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak demi membuka peluang bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk masuk menjadi suplier pasar ritel dan industri besar. Upaya ini tak pernah berhenti dilakukan sebagai dukungan kepada IKM untuk mendapatkan kepastian pasar yang berkelanjutan.