Keberadaan wirausaha baru (WUB) di sektor industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam konteks penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, serta pengurangan kesenjangan ekonomi dan sosial.
Industri kosmetik Indonesia selain memiliki potensi pasar yang besar, juga menjadi salah satu sektor industri yang banyak digeluti oleh pelaku industri dalam negeri. Perkembangan pasar dan kebutuhan masyarakat menjadikan produk kosmetik sebagai sebuah tren atau gaya hidup yang tidak hanya digunakan oleh kaum perempuan, namun juga oleh konsumen laki-laki.
Pemerintah terus berupaya agar pelaku industri dalam negeri dapat menikmati pasar belanja pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan pemberlakuan kewajiban Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Khusus bagi pelaku industri kecil, pemerintah bahkan memberikan fasilitas pengajuan sertifikasi TKDN IK secara gratis, sehingga produk IKM yang telah tersertifikasi TKDN tersebut akan menjadi prioritas belanja pemerintah.
Kementerian Perindustrian menengarai, perkembangan industri kosmetik lokal tak lepas dari peran para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) kosmetik yang jeli memanfaatkan bahan baku lokal, dan memadupadankan tradisi budaya setempat (local wisdom) dengan tren pasar. Selama beberapa tahun terakhir, terbukti berbagai jenama kosmetik lokal semakin menempatkan posisi penting dalam industri kecantikan tanah air.