Kementerian Perindustrian telah mereformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan menghadirkan sistem yang semakin transparan, akuntabel, mudah, dan cepat sehingga memperkuat daya saing industri nasional dan mendorong penggunaan produk dalam negeri. Reformasi ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Sebagai salah satu jenis produk olahan makanan populer di Indonesia bahkan hingga dunia, industri rendang menjadi produk olahan pangan yang potensinya harus terus dikembangkan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, serta stakeholder terkait lainnya, kini bahu membahu menjadikan rendang sebagai salah satu pemutar roda perekonomian masyarakat.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen dalam mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di sektor kosmetik dan obat tradisional untuk naik kelas sehingga mampu bersaing di pasar nasional maupun global. Upaya ini dilakukan secara konsisten melalui berbagai program pembinaan dan kolaborasi aktif dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya.
Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) terus memacu pelaku IKM untuk bertransformasi menerapkan prinsip Industri 4.0, baik dalam aspek produksi, manajemen, maupun pemasaran sebagai upaya strategis untuk meningkatkan produktivitas secara lebih efektif, efisien, dan berdaya saing tinggi di tengah dinamika perkembangan teknologi global dan tuntutan pasar yang semakin kompleks.