Kementerian Perindustrian telah mereformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan menghadirkan sistem yang semakin transparan, akuntabel, mudah, dan cepat sehingga memperkuat daya saing industri nasional dan mendorong penggunaan produk dalam negeri. Reformasi ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Hal ini tercermin dari jumlah IKM yang mencapai 4,52 juta unit usaha atau berkontribusi sebesar 99,7 persen dari total keseluruhan industri di Indonesia.
Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) terus berupaya meningkatkan kualitas industri kopi nasional di tengah tren pertumbuhan konsumsi kopi dalam satu dekade terakhir. Selain memperkuat sektor hulu, Kemenperin juga mendorong peningkatan kompetensi pelaku industri pada seluruh tahapan proses pengolahan kopi agar mampu menghasilkan produk akhir bercita rasa khas dan berkualitas.
Kementerian Perindustrian konsisten mengembangkan IKM di sentra-sentra IKM dengan pendekatan One Village One Product (OVOP) sebagai penguatan potensi daerah dalam menghasilkan suatu produk unggulan yang berkelas global dengan tetap menjunjung eksosistem yang inklusif.