Seiring perkembangan industri dan perubahan perilaku konsumen, fungsi kemasan kini semakin strategis, tidak hanya sebagai pelindung produk tetapi juga menjadi elemen penting dalam meningkatkan citra, nilai tambah, dan daya saing produk di pasar. Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, kemasan mampu menjadi media komunikasi visual yang efektif dalam membangun identitas merek serta menarik minat konsumen.
Kementerian Perindustrian telah mereformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan menghadirkan sistem yang semakin transparan, akuntabel, mudah, dan cepat sehingga memperkuat daya saing industri nasional dan mendorong penggunaan produk dalam negeri. Reformasi ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Industri perhiasan dalam negeri memiliki potensi besar yang harus dimaksimalkan dan didukung perkembangannya. Hal ini didorong oleh kekayaan budaya, keragaman sumber daya alam mulai dari emas, perak, hingga batu mulia, serta kreativitas perajin lokal dalam menuangkan kreasinya.
Kementerian Perindustrian menyelenggarakan Program OVOP demi mendorong para pelaku IKM di sentra-sentra IKM untuk mampu memanfaatkan sumber daya lokal, bercirikan khas budaya dan keaslian lokal, bermutu dan berpenampilan baik, serta memiliki potensi pasar domestik dan ekspor yang diproduksi secara kontinyu dan berkesinambungan.