Kementerian Perindustrian telah mereformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan menghadirkan sistem yang semakin transparan, akuntabel, mudah, dan cepat sehingga memperkuat daya saing industri nasional dan mendorong penggunaan produk dalam negeri. Reformasi ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Sentra Maja Bharama Wastra merupakan salah satu sentra batik dengan fasilitas lengkap yang dapat mendorong perkembangan industri batik di Kota Mojokerto. ementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA), bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto membangun Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra. Pembangunan sentra ini dilakukan dengan menggunakan skema Dana Alokasi Khusus (DAK)
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perawatan diri, kesehatan, dan kualitas hidup, permintaan terhadap produk kosmetik, parfum, dan wellness turut mengalami peningkatan signifikan. Kosmetik kini tidak hanya berfungsi sebagai kebutuhan estetika, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup modern yang menekankan keamanan, kualitas, dan nilai kesehatan.
Kementerian Perindustrian menengarai, perkembangan industri kosmetik lokal tak lepas dari peran para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) kosmetik yang jeli memanfaatkan bahan baku lokal, dan memadupadankan tradisi budaya setempat (local wisdom) dengan tren pasar. Selama beberapa tahun terakhir, terbukti berbagai jenama kosmetik lokal semakin menempatkan posisi penting dalam industri kecantikan tanah air.