Loading...

Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pemberdayaan, standardisasi industri dan teknologi industri, peningkatan daya saing, penumbuhan wirausaha, penguatan kapasitas kelembagaan, pemberian fasilitas, serta promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri menengah agro, kimia, barang galian non logam, tekstil dan aneka, logam, mesin, alat transportasi, maritim, serta elektronika dan telematika.

Tujuan


  • Meningkatkan Pengetahuan dan Ketrampilan SDM Berbasi Kompetensi.
  • Bertambahnya SDM IKM yang Kompeten.
  • Meningkatnya Jumlah Wira Usaha Baru (WUB)
  • Meningkatnya IKM yang Berbasis Teknologi Modern
  • Semakin Meningkatnya IKM yang dapat Memenuhi Pasar Dalam Negeri maupun Luar Negeri.
  • Peningkatan Peran IKM dalam Menyeimbangkan Nilai Tambah dengan Industri Besar
Rasio IKM Jawa dan Luar Jawa Mencapai

60:40

Kontribusi PDB IKM terhadap PDB Industri Sebesar

30%

Visi dan Misi


Visi
Mewujudkan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Yang Berdaya Global
Misi
  • Meningkatkan Pengetahuan dan Ketrampilan SDM Berbasi Kompetensi.
  • Mendorong Tumbuhnya Wirausaha Baru IKM.
  • Mendorong Peningkatan Penguasaan dan Penerapan Teknologi Modern.
  • Mendorong Peningkatan Perluasan Pasar.
  • Mendorong Peningkatan Nilai Tambah.
  • Mendorong Perluasan Akses Sumber Pembiayaan.
  • Mendorong Penyebaran Pembangunan IKM di Luar Jawa.

Struktur Organisasi


Sekretariat Direktorat Jenderal

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah.

Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Barang Dari Kayu, dan Furnitur

Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Barang Dari Kayu, dan Furnitur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, penyebaran dan pemerataan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, perizinan industri, penumbuhan wirausaha, pelaksanaan fasilitasi industri, promosi industri dan jasa industri, serta kebijakan teknis pengembangan industri di bidang industri kecil dan industri menengah pangan, barang dari kayu, dan furnitur.

Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, Aneka, dan Kerajinan

Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, Aneka, dan Kerajinan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, penyebaran dan pemerataan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, perizinan industri, penumbuhan wirausaha, pelaksanaan fasilitasi industri, promosi industri dan jasa industri, serta kebijakan teknis pengembangan industri di bidang industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, aneka, dan kerajinan.

Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut

Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, penyebaran dan pemerataan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, perizinan industri, penumbuhan wirausaha, pelaksanaan fasilitasi industri, promosi industri dan jasa industri, serta kebijakan teknis pengembangan industri di bidang industri kecil dan industri menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut.