Loading...

Direktorat Jenderal IKMA konsisten mendampingi dan memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mengajukan permohonan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK) yang prosesnya dapat dilakukan secara gratis, sederhana dan cepat. Mengawali tahun 2024, Ditjen IKMA kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN IK di Kota Medan pada 30 Januari 2024. Kegiatan ini

Kementerian Perindustrian terus beru paya   memperluas  potensi   pasar industri kecil khususnya dengan memaksimalkan   implementasi kebijakan   Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan P3DN membuka peluang bagi IKM agar produknya dapat dibelanjakan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan BUMN.  

 

 

“Kami harap kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan terhadap produk impor, sekaligus membangkitkan semangat nasionalisme masyarakat untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri, khususnya produk buatan IKM,”  kata   Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka   (IKMA) Kemenperin,   Reni Yanita, di Jakarta,  Jumat  ( 2 /2).  

 


Untuk mendorong pelaksanaan Program P3DN,  Kemenperin  menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri   (TKDN), berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang  Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri untuk Industri Kecil Dalam hal ini, Direktorat Jenderal  IKMA   konsisten mendampingi dan memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mengajukan permohonan sertifikat  TKDN   untuk Industri Kecil (IK) yang prosesnya dapat dilakukan secara gratis, sederhana dan cepat. Sertifikat TKDN IK ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk dua tahun.  

 


Reni menyampaikan,  pemerintah memberikan keistimewaan bagi industri kecil untuk dapat menghitung nilai TKDN tanpa biaya sertifikasi yang dibebankan kepada mereka, dan   pelaksanaan verifikasinya   hanya dalam waktu lima hari kerja. “Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring. Prosesnya mudah dan gratis, agar semakin banyak industri kecil yang bisa ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjadi prioritas untuk dibeli, serta mendapatkan preferensi harga,”  ungkapnya .  

 


Setelah masuk di akun SIINas, lanjut Reni, perusahaan dapat memasukkan data perusahaan, laporan industri semester terakhir, dan  self assessment   terhadap  empat komponen dalam negeri yaitu  bahan baku atau komponen utam a   produk , tenaga kerja, biaya tidak langsung ( overhead ), dan biaya pengembangan.  

 


Setelah itu, tim verifikasi akan melakukan pengecekan terhadap penghitungan nilai TKDN IK , serta  kelengkapan  dan   kebenaran dokumen pemohon.  Jika sesuai, sertifikat akan diterbitkan dengan tanda sah dari Kepala Pusat P3DN K emenperin,” ungkapnya .  

 

 

Sepanjang tahun 2023, Ditjen IKMA telah menyelenggarakan delapan kali Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN IK di berbagai kota, yaitu Banda Aceh, Bekasi, Makassar,  Sumedang,  Semarang, Batam,Balikpapan , dan Malang.   Tak hanya menggelar sosialisasi, tim Ditjen IKMA melakukan asistensi bagi pelaku industri kecil yang kesulitan dalam mengajukan permohonan sertifikasi.  

 

 

Mengawali tahun 2024, Ditjen IKMA kembali melaksanakan  k egiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN IK di Kota Medan pada 30 Januari 202 4.   Kegiatan ini diikuti  sebanyak   150 pelaku industri kecil yang berasal dari Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.  

 


Adapun para peserta yang diundang merupakan pelaku industri kecil yang telah memiliki akun SIINas.  Bekerja sama dengan  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, P emerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,  k egiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta pengetahuan kepada para  industri kecil  untuk dapat melakukan pengajuan Sertifikasi TKDN IK secara mandiridan mampu membuka peluang pasar baru melalui  p engadaan  b arang dan  j asa  pe merintah, ” papar Reni.  

 

 

 

Sertifikat terbanyak  

 


Berdasarkan data  dashboard  monitoring TKDN IK p er  29 Januari 2024, terdapat 8.949 sertifikat yang telah terbit, dengan 11.940 produk. Adapun sebaran penerbitan sertifikat terbanyak berada di Provinsi Banten, yaitu 1.466 sertifikatdengan 1.788 produk. Provinsi dengan penerbitan sertifikat TKDN IK terbanyak lainnya ,yakni  Daerah Istimewa Yogyakartadengan 925 sertifikatuntuk 1.339 produk. Sedangkan di Pulau Sumatera, sebaran penerbitan sertifikat terbanyak berada di Sumatera Utaradengan 162 sertifikat   untuk  170 produk.  

 


Kami memandang perlu untuk terus meningkatkan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha industri kecil agar memiliki sertifikat TKDN-IK, sehingga dapat menjadi penyedia bagi kebutuhan pengadaan pemerintah maupun badan usaha melalui katalog elektronik (e-katalog),” ungkap Sekretaris  Ditjen IKMA,   Riefky Yuswandi saat  pelaksanaan kegiatan  Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil di Medan.  

 


Riefky menambahkan,  tak seluruh permohonan sertifikasi TKDN oleh industriditerima oleh Kemenperin. Data menunjukkan sebanyak 11.261 permohonan  yang  ditolakdan 485 permohonan lain sedang dalam proses. Menurut nya , penyebab permohonan sertifikat ditolak bisa beragam, di antaranya karena perusahaan tidak termasuk industri kecil , p roduk tidak sesuai dengan KBLI bidang usaha yang tercatat di NIB atau karena pemohon tidak mengunggah bukti pembelian bahan baku atau komponen utama dari dalam negeri.  

 


“Selain itu, bisa jadi karena sertifikat standar  sebagai bentuk perijinan berusaha  belum terverifikasi untuk KBLI dengan skala risiko menengah tinggi.  Alasan penolakan lainnya  lainnya adalah permohonan bagi produk alat kesehatan dan farmasikar ena   tidak mengunggah sertifikat izin edar (NIE),”  imbuh   Riefky.  

 


Tak hanya memfasilitasi penerbitan sertifika t , Ditjen IKMA juga  secara berkala melaksanakan pengawasan terhadap   konsistensi kegiatan produksi perusahaan yang telah mengantongi sertifikat dan mendapatkan nilai TKDN IK sesuai dengan sertifikat tersebut.  

 


Dirjen IKMA akan melaporkan hasil pengawasan kepada Menteri Perindustrian  paling sedikit sekali dalam setahun   disertai hasil rekomendasi bagi industri. “Berdasarkan hasil pengawasan Ditjen IKMA sepanjang tahun lalu,  terdapat 271 sertifikat TKDN-IK yang dicabut karena ditemukan inkonsistensi dalam kegiatan produksi maupun ketidaksesuaian dokumen yang disampaikan,” ucap Riefky.  

 


Adapun perusahaan industri kecil yang telah dicabut sertifikat TKDN-nya oleh Kepala Pusat P3DN, tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN IK dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal pencabutan sertifikat.  

 



 

 

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.