Loading...

Kementerian Perindustrian turut mengembangkan dan memperhatikan kesejahteraan para pelaku usaha air minum sekaligus melindungi konsumen untuk mendapatkan air yang berkualitas, di tengah menjamurnya para pemilik Depot Air Minum di Tanah Air.

Kementerian Perindustrian turut mengembangkan dan memperhatikan kesejahteraan para pelaku usaha air minum sekaligus melindungi konsumen untuk mendapatkan air yang berkualitas, di tengah menjamurnya para pemilik Depot Air Minum di Tanah Air. Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan Kursus Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum (DAM) di Kabupaten Pangandaran pada tanggal 17 - 18 Juli lalu. Kegiatan ini diikuti oleh 30 pemilik atau operator depot air minum di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

“Kami berharap pelaksanaan Kursus Higiene Sanitasi Depot Air Minum di Kabupaten Pangandaran ini dapat mendorong peningkatan kualitas air minum dan penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sehingga para pelaku DAM dapat memenuhi kebutuhan air yang berkualitas bagi masyarakat,” ungkap Dirjen IKMA Reni Yanita dalam keterangannya, Senin (22/7).

Kegiatan kursus ini merupakan hasil kerja sama tim Direktorat IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA dengan Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan. Para pelaku usaha Depot Air Minum wajib memiliki Nomor Izin Berusaha dan Sertifikat Standar Usaha bagi DAM. Standar Usaha bagi DAM ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. 

Adapun pelaku industri yang termasuk dalam Depot Air Minum yaitu industri yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 11051 untuk industri air kemasan, dan KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang. Menurut Reni, upaya Ditjen IKMA dalam mendorong lebih banyak pemilik usaha depot air minum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi agar mampu bersaing dan memberikan jaminan kesehatan kepada konsumen pengguna air minum.

Data Kementerian Kesehatan per April 2024 menunjukkan terdapat 1.755 depot air minum yang bersertifikat SLHS dan 53.261 depot air minum yang laik Higienitas Sanitasi Pangan (HSP), dari 78.378 depot air minum yang terdaftar di Indonesia. Sementara itu, depot air minum yang bersertifikat SLHS di Jawa Barat hanya 54 pemilik dan 6.376 depot disebut laik mendapatkan HSP. “Padahal jumlah depot yang terdaftar di Jawa Barat mencapai 12.027 pelaku usaha,” ucap Reni.

Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Yedi Sabaryadi, menyampaikan bahwa jumlah pemilik usaha Depot Air Minum terus meningkat, terutama di kota-kota besar. “Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2023 tentang Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan menyebutkan sebanyak 31,87% penduduk Indonesia rupanya menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum. Namun faktanya berdasarkan penelitian yang ada, ditemukan bahwa kualitas air minum isi ulang ini masih perlu untuk ditingkatkan,” ucap Yedi.

“Menurut KBLInya, KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang masuk dalam kategori usaha risiko menengah tinggi sehingga diperlukan perizinan usaha berupa NIB dan sertifikat standar. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan yang menerangkan bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan higiene sanitasi,” ucap Yedi.

“Depot Air Minum juga wajib mematuhi aturan tata niaga dan wadah depot air minum terkait pencucian, serta penyediaan wadah dan tutup yang layak pakai. Kita dorong semakin banyak Depot Air Minum mematuhi ini agar industri semakin tumbuh dan konsumen tidak dirugikan,” tutup Yedi.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.