Selain skema Sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), pemerintah juga memberikan fasilitas kepada pelaku industri kecil untuk dapat mendapatkan Sertifikat TKDN melalui skema self declare yang dapat diakses secara gratis dan mudah melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Penyederhanaan penghitungan dan perlakuan khusus untuk industri kecil melalui mekanisme self declare ini dilakukan untuk mengangkat kemampuan industri kecil agar semakin percaya diri bermain di pasar yang lebih besar. Namun, reformasi kebijakan ini tetap melalui pengawasan dengan adanya pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri sebelum pengajuan TKDN produk industri,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/3).
Menperin mengungkapkan, pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri ini penting untuk menghindari praktik penyalahgunaan permohonan TKDN self declare. “Sertifikasi TKDN self declare ini merupakan bentuk kemudahan bagi industri kecil dengan waktu sertifikasi yang lebih singkat dan tanpa beban biaya, untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang berlaku selama lima tahun,” tutur Menperin.
Oleh sebab itu, Kemenperin memberlakukan mekanisme validasi pelaku usaha industri kecil di SIINas bagi setiap pelaku usaha industri kecil yang ingin mengajukan TKDN self declare. Hal ini diatur dalam peraturan turunan Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Validasi Pelaku Usaha Industri Kecil dalam Rangka Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang secara Self Declare.
“Proses validasi harus dilakukan sebelum pengajuan sertifikasi, agar hanya pelaku usaha yang telah divalidasi sebagai industri kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi TKDN self declare. Dengan begitu, industri kecil yang telah memiliki sertifikat TKDN Self Declare dapat berpartisipasi lebih luas lagi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Menperin.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025, perusahaan yang dapat mengakses permohonan TKDN self declare yaitu perusahaan industri kecil yang terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan KBLI bidang usaha sektor industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah menyampaikan data industri melalui SIINas.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengungkapkan, sesuai dengan Perdirjen tersebut, untuk mendapatkan persetujuan validasi, pelaku usaha industri yang telah mengisi data perusahaan dan menyampaikan laporan perusahaan triwulan terakhir, wajib mengajukan permohonan validasi sebagai industri kecil melalui SIINas. Permohonan validasi tersebut disertai dengan unggahan bukti video proses produksi di pabrik dan video lokasi usaha atau area pabrik atau area produksi yang disertai penyematan (tagging) informasi lokasi geografis.
“Setelah itu, tim Validasi Ditjen IKMA akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data perusahaan dan video dengan jangka waktu maksimal sepuluh hari sejak tanggal permohonan diterima. Tim juga dapat melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan maupun secara daring,” jelas Reni.
Hingga 22 Februari 2026 terdapat 121 perusahaan yang telah valid sebagai Industri Kecil. Perusahaan inilah yang dapat mengajukan permohonan TKDN self declare.
Selanjutnya, Dirjen IKMA juga mengatur rincian komponen utama barang sektor IKM, yang akan digunakan dalam penghitungan nilai TKDN melalui self declare maupun Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, yaitu berdasarkan Peraturan Dirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025. Dalam Perdirjen ini, komponen utama adalah bagian atau unsur pokok yang membentuk, menentukan, dan memengaruhi fungsi, mutu, serta karakteristik suatu barang.
Perdirjen Rincian komponen utama ini terdiri dari dua bagian. Pada lampiran 1 memuat jenis barang dan rincian komponen utama yang dapat digunakan untuk penghitungan nilai TKDN barang yang dilakukan oleh pelaku usaha industri kecil dan industri menengah untuk sektor pangan, furnitur dan bahan bangunan, kimia, sandang dan kerajinan, serta logam, mesin, elektronika dan alat angkut. Sedangkan pada lampiran 2, digunakan baik oleh IKM dan industri besar sektor aneka.
Dirjen IKMA menyampaikan bahwa bobot penilaian TKDN self declare sama dengan TKDN LVI yaitu terdiri dari 75 persen bahan atau material langsung yang meliputi komponen utama, 10 persen tenaga kerja langsung, serta 15 persen biaya tidak langsung pabrik. “Prinsip utamanya, sepanjang perusahaan industri melakukan investasi dan produksi, termasuk memiliki pabrik dan alat produksi sendiri di Indonesia, dikerjakan oleh seluruh/sebagian tenaga kerja WNI, maka nilai TKDN minimal 25 persen dapat dicapai,” jelas Reni.
Dirjen IKMA mengungkapkan apabila barang yang diajukan pelaku usaha industri kecil tidak terdapat dalam Perdirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025, maka juga dapat mengacu pada Peraturan Dirjen Agro Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Komponen Utama Barang Sektor Industri Agro untuk Penghitungan Nilai TKDN, Peraturan Dirjen IKFT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rincian Komponen Utama Barang Sektor Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil untuk Penghitungan Nilai TKDN, serta Peraturan Dirjen ILMATE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rincian Komponen Utama Barang Sektor Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika untuk Penghitungan Nilai TKDN.
Komponen utama dari daftar barang yang telah diatur dalam seluruh Perdirjen tersebut yaitu berdasarkan struktur biaya, serta dapat juga komponen yang biayanya kecil tetapi dijadikan prioritas untuk dikembangkan di dalam negeri. Adapun penentuan daftar barang dan komponen utama ini telah dilakukan oleh masing-masing Direktorat Pembina dengan melibatkan asosiasi dan perusahaan industri terkait.
“Kami akan meninjau dan mengevaluasi daftar rincian ini paling sedikit satu kali dalam setahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan,” ucap Dirjen IKMA.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.