Loading...

Industri kecil memiliki fasilitas untuk dapat mendapatkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Hal ini menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan industri yang inklusif serta berkelanjutan.

Pemerintah terus membuka dan mendorong kesempatan bagi pelaku industri dalam negeri khususnya yang berskala industri kecil, untuk dapat mampu berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Industri kecil memiliki fasilitas untuk dapat mendapatkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Hal ini menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan industri yang inklusif serta berkelanjutan.   

Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka turut serta melakukan berbagai upaya dalam melakukan diseminasi dan konsultasi kepada para pelaku industri kecil untuk dapat mengajukan Sertifikasi TKDN-IK melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK di berbagai daerah di Indonesia, yang salah satunya baru saja diselenggarakan di Provinsi Banten pada tanggal 21 Juni 2024 di Tangerang.   

 

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Reni Yanita, menyampaikan bahwa salah satu upaya Pemerintah untuk semakin memperkuat penguasaan pasar dalam negeri oleh para produsen dalam negeri adalah melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. “Kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan dampak berlipat ( multiplier effect ) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, sehingga pada akhirnya kebijakan ini diharapkan dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri,” ungkap Reni.  

Adapun keberpihakan Pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh IKM dan UMKM terlihat pada beberapa kebijakan, antara lain dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yakni untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Dirjen IKMA menambahkan, “Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan Koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal”.  

Kementerian Perindustrian sebagai entitas yang diberikan mandat oleh Undang-Undang sebagai pelaksana program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, memperoleh tugas untuk menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai jaminan bahwa produk yang dibeli adalah produksi dalam negeri. Sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Industri Kecil, Pemerintah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil ini gratis, sederhana dan cepat yaitu hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.  

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang telah aktif dalam sosialisasi dan implementasi Program P3DN dan TKDN IK, serta berharap semakin banyak produk IKM di Indonesia dan khususnya Provinsi Banten yang memiliki sertifikat TKDN IK sehingga semakin banyak produk Industri Kecil yang dapat masuk dalam pengadaan pemerintah,” tutup Reni.  

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Riefky Yuswandi, turut menyampaikan, “Berdasarkan data pada  dashboard monitoring TKDN-IK per tanggal 19 Juni 2024, dari sebanyak 34.113 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 13.489 sertifikat dengan 16.496 produk, di mana di Provinsi Banten telah terdapat 1.973 sertifikat dengan 2.296 produk yang merupakan provinsi dengan perolehan jumlah sertifikat tertinggi ketiga setelah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, dan jumlah produk TKDN IK tertinggi keempat setelah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.”  

 

Riefky turut menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilaksanakan terbagi dalam dua sesi yaitu pemaparan materi Tata Cara Pendaftaran SIINas, serta materi Tata Cara dan Simulasi Pendaftaran Sertifikasi TKDN Industri Kecil yang kemudian dilanjutkan dengan sesi desk asistensi pendaftaran sertifikasi TKDN-IK. “Diharapkan seluruh para peserta pelaku industri yang hadir mendapatkan wawasan dan informasi sehingga dapat melakukan sertifikasi TKDN-IK secara mandiri di masa mendatang,” tutup Riefky.  

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.