Loading...

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menyampaikan bahwa melalui kebijakan ini diharapkan akan terjadi peningkatan partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa bagi pemerintah, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil merupakan sebuah fasilitas yang diberikan pemerintah, agar pelaku industri kecil dapat memaksimalkan potensi pengadaan belanja barang dan jasa pemerintah. Fasilitas tersebut juga disertai dengan keberpihakan pemerintah kepada IKM maupun UMKM yang tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan Koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal. 

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menyampaikan bahwa melalui kebijakan ini diharapkan akan terjadi peningkatan partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa bagi pemerintah, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal. 

“Sertifikat TKDN IK juga akan meningkatkan kepercayaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa produk yang dibeli melalui proses pengadaan barang/jasa merupakan barang/jasa produk dalam negeri,” ungkap Reni dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).  

“Hal tersebut juga yang mendorong kami untuk terus mensosialisasikan kepada pelaku industri tentang tata cara pengajuan Sertifikasi TKDN-IK,” tambahnya. 

Dirjen IKMA menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Sertifikasi TKDN-IK, selain menjadi sarana pembelajaran tentang TKDN-IK bagi pelaku industri kecil dan pemerintah daerah, juga menjadi sarana untuk dapat bertukar informasi dan wawasan tentang potensi belanja pemerintah bagi industri kecil. 

Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka kembali menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil yang kali ini diselenggarakan di Kota Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 18 Juli 2024 di Hotel Atria Magelang. Acara tersebut diikuti oleh 100 pelaku industri kecil dari Kota Magelang dan Kabupaten Magelang. Acara diisi dengan pemaparan sosialisasi Sertifikasi TKDN-IK, tata cara pengisian data SIINas hingga sesi pendampingan melalui  desk  konsultasi Sertifikasi TKDN-IK. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Riefky Yuswandi mengatakan berdasarkan data pada  dashboard monitoring TKDN-IK, per tanggal 16 Juli 2024, dari sebanyak 37.110 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk telah terbit 14.068 sertifikat dengan 17.066 produk, di mana di Provinsi Jawa Tengah telah terdapat 1.921 sertifikat dengan 2.575 produk yang mana terdapat kontribusi dari Kabupaten Magelang sebanyak 138 sertifikat dan Kota Magelang sebanyak 50 sertifikat. 

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada pelaku industri kecil, sehingga dapat mengajukan sertifikasi TKDN-IK secara mandiri dan mampu meningkatkan partisipasi pelaku industri kecil di Magelang dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Riefky di Magelang (18/7). 

Reifky juga menyampaikan bahwa potensi pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN juga tercermin dari data pada pelaksanaan Acara  Business Matching 2024 dengan tema “Kemandirian Produk Dalam Negeri Menuju Indonesia Emas”, yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian di Bali pada awal Maret 2024, dimana dalam acara tersebut mencatatkan nilai komitmen pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah sebesar Rp 1.428,25 Triliun. “Angka ini berasal dari komitmen dari Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebesar Rp.585,69 Triliun, serta komitmen dari BUMN sebesar Rp.842,56 Triliun”, tambahnya. 

“Data tersebut tentunya menjadi gambaran bagi kita semua, tentang potensi pasar yang harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan oleh pelaku industri kecil, di tengah kondisi perekonomian nasional yang saat ini menghadapi tantangan, terutama sektor industri, akibat dinamika global seperti perubahan kebijakan perdagangan, sanksi ekonomi, dan pergeseran kekuatan ekonomi dunia,” tutup Riefky. 

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.