Industri kecil memiliki fasilitas untuk dapat mendapatkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Hal ini menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan industri yang inklusif serta berkelanjutan.