Kementerian Perindustrian terus mengupayakan pemberian apresiasi bagi para stakeholder yang turut berperan serta aktif dalam pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) tanah air sehingga IKM dapat tumbuh kuat dan berdaya saing tinggi, serta menjadi unit bisnis yang mampu membawa kebermanfaatan secara luas. Upaya ini diwujudkan melalui pagelaran Penghargaan Upakarti tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghargaan Upakarti, Penghargaan Upakarti merupakan penghargaan di bidang perindustrian yang diberikan kepada pihak yang berprestasi, berjasa dan aktif melakukan pembangunan dan/atau pemberdayaan industri kecil dan industri menengah.
“Penghargaan Upakarti merupakan bentuk apresiasi atas partisipasi dan kolaborasi pihak – pihak terkait, baik perorangan maupun lembaga atau perusahaan yang telah menggerakkan, memotivasi dan membina para pelaku IKM di dalam Negeri,” ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Reni Yanita pada acara Rakor Pengarahan Pengendalian Pengelolaan Kegiatan DIPA Tahun Anggaran 2024 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (26/2).
“Momentum ini juga kami jadikan sebagai penanda bahwa Penghargaan Upakarti 2024 resmi bergulir, dan merupakan kesempatan besar bagi Pemerintah Daerah untuk ikut berpartisipasi dalam mengusulkan calon Putra/Putri terbaik dari daerah masing-masing,” ungkapnya.
Reni menjelaskan, penyelenggaraan Penghargaan Upakarti bertujuan memotivasi baik orang – perseorangan, lembaga atau organisasi masyarakat sehingga dapat semakin terpacu untuk berperan aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan IKM guna meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Penerima Penghargaan Upakarti akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan hasil penilaian Dewan Juri dan penyerahan Penghargaan Upakarti sedianya akan dilakukan oleh Presiden. “Namun apabila Presiden tidak memungkinkan untuk hadir maka dapat diwakilkan”, kata Reni. “Adapun bentuk penghargaan yang diberikan kepada para peraih Upakarti 2024 yaitu piagam, trofi dan uang pembinaan,” lanjutnya.
Penghargaan Upakarti terbagi dalam dua jenis kategori, yaitu kategori jasa pengabdian dan kategori jasa kepeloporan. Kategori jasa pengabdian diberikan kepada orang- perseorangan WNI atau lembaga/organisasi berdudukan di Indonesia yang sebenarnya tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.
Sedangkan kategori jasa kepeloporan diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.
Penghargaan Upakarti telah diselenggarakan sejak tahun 1985 dan dilaksanakan dua tahun sekali. Hingga tahun 2022, pemerintah telah menyelenggarakan Penghargaan Upakarti sebanyak 24 kali dan telah diserahkan kepada 466 penerima jasa pengabdian dan 527 jasa kepeloporan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Riefky Yuswandi turut memaparkan, “Adapun syarat untuk mendapatkan penghargaan ini, baik pihak orang-perseorangan, lembaga, organisasi atau perusahaan, yaitu telah mengembangkan paling sedikit 5 (lima) IKM dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut, belum pernah menerima Penghargaan Upakarti, dan tidak sedang dalam proses hukum selama mengikuti Penghargaan Upakarti.”
Riefky menyampaikan kegiatan ini menjadi komitmen pemerintah sebagai bentuk upaya strategis dalam rangka meningkatkan daya saing IKM serta memberikan dorongan nyata bagi pihak orang-perseorangan, lembaga, organisasi atau perusahaan untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pemberdayaan industri nasional.
“Diharapkan semakin banyak pemerintah daerah maupun pihak swasta yang turut berpartisipasi pada program ini dengan mengusulkan orang – perseorangan, perusahaan, lembaga yang memiliki mitra atau penggiat pada IKM”, tambah Riefky.
Pendaftaran Penghargaan Upakarti tahun 2024 akan dibuka tanggal 26 Mei sampai 26 Agustus 2024. Adapun rangkaian pelaksanaannya dimulai dari tahap pendaftaran – seleksi dan penilaian – penetapan pemenang hingga penganugerahan. Untuk informasi pendaftaran, tata cara pendaftaran, serta persyaratan dapat dilihat melalui laman web upakarti.kemenperin.go.id.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.