Loading...

Demi mewujudkan kemandirian industri dalam negeri, pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor. Percepatan dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan langkah strategis untuk dapat mengoptimalkan produktivitas sektor industri dalam negeri.

Demi mewujudkan kemandirian industri dalam negeri, pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor. Percepatan dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan langkah strategis untuk dapat mengoptimalkan produktivitas sektor industri dalam negeri. 

Agar program P3DN terimplementasi dengan baik, Kemenperin menjalin kerja sama dan sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan sektor swasta. Salah satunya yaitu menjalin kerja sama dan sinergi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam rangka mendorong perkembangan industri olahraga di tengah meningkatnya tren gaya hidup sehat di masyarakat. Hal ini pun sejalan dengan tugas Kementerian Perindustrian dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). 

Kami melihat peluang besar pada tren tersebut sebagai ceruk pasar yang potensial bagi para pelaku industri alat olah raga, pakaian, dan alas kaki dalam negeri untuk tumbuh dan eksis di pasar lokal hingga internasional sehingga mampu memperkuat dan memajukan sektor industri olahraga tanah air,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (10/10).

Sektor industri alat olahraga, menurut Menperin, memiliki potensi kontribusi ekonomi yang cukup besar. Peluang ini terlihat dari peran industri alat olahraga yang dianggap mampu meningkatkan nilai ekspor. Data Trademap.org pada tahun 2023 menyebutkan, Indonesia berada di peringkat ke-24 sebagai negara eksportir alat olahraga dengan pangsa pasar sebesar 0,66%. Adapun 5 (lima) negara tujuan ekspor utama untuk produk industri alat olahraga Indonesia adalah Amerika Serikat (38%), Jepang (15%), Korea Selatan (10%), Cina (5%) dan Belanda (5%). Sedangkan produk utama yang diekspor antara lain sarung tangan olahraga, joran pancing, bola golf, bola tiup, serta sarung tangan baseball dan softball.

Kami harap pada tahun 2024, kinerja ekspor industri alat olahraga akan lebih berkembang dan memiliki peran lebih besar dalam peningkatan nilai ekspor,” ucap Menperin. 

Tak hanya berkontribusi dalam ekspor, sektor industri alat olahraga sejatinya merupakan industri padat karya. Berdasarkan data Direktori Industri Besar Sedang (BPS, 2023), jumlah industri alat olahraga di Indonesia tercatat sebanyak 65 unit usaha yang menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari 12 ribu orang. “Terdapat potensi industri alat olahraga di Indonesia di antaranya shuttlecock, bola, meja tenis maupun alat olahraga lainnya yang dapat digunakan pada kegiatan olahraga kompetisi lokal seperti PON, IBL dan Pro Liga,” ungkap Menperin.

Agus mengungkapkan, dari segi kualitas dan jaminan mutu produk, banyak produk industri alat olahraga dalam negeri yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia, dan bahkan telah mengantongi sertifikat TKDN sehingga dapat masuk dalam pengadaan atau belanja pemerintah. Saat ini juga telah terdapat 78 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk alat olahraga yang bersifat sukarela. 

“Bola sepak buatan PT. Global Way Indonesia di Madiun, Jawa Timur misalnya. Bola ini telah digunakan pada event Piala Dunia tahun 2022 di Qatar karena sesuai dengan dengan standar internasional,” ucap Menperin bangga. 

Kendati demikian, Menperin mengakui masih terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi industri alat olahraga agar dapat berdaya saing di pasar dalam dan luar negeri, Di antaranya yaitu, permintaan barang yang fluktuatif karena industri ini banyak berkaitan dengan hobi atau sering dianggap sebagai kebutuhan tersier, serta masuknya barang impor sejenis dengan kualitas rendah dan harga murah melalui marketplace. 

“Saya tahu industri ini juga harus menghadapi tantangan bahwa beberapa bahan baku dan komponen yang belum tersedia di dalam negeri, serta kurang optimalnya kemitraan antara produsen dengan induk cabang olahraga,” ungkap Menperin.

Oleh sebab itu, Menperin berharap melalui sinergitas antara Kemenperin dan KONI, penggunaan produk industri olahraga nasional yang memenuhi standar nasional dan internasional pada kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh KONI akan semakin meningkat.

Kementerian Perindustrian berkomitmen turut mendorong perusahaan industri agar dapat berpartisipasi dalam pembinaan olahraga Indonesia, sekaligus mendorong tumbuhnya atlet-atlet berprestasi di daerah melalui penyelenggaraan event-event keolahragaan di tingkat daerah dan nasional,” tegas Agus.

Nota Kesepahaman Kemenperin dan KONI

Kerjasama dan sinergitas Kemenperin dan KONI diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Perindustrian dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia tentang Pengembangan Sektor Industri Olahraga pada 10 Oktober 2024 di kantor Kemenperin. Dalam acara tersebut juga hadir Asosiasi Industri Besar dan perusahaan industri alat olahraga yang diharapkan dapat menjadi bagian dari implementasi kerjasama ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S.A. Cahyanto mengungkapkan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai dasar peningkatan kerja sama dan sinergitas antara Kemenperin dan KONI, dalam rangka pengembangan sektor industri olahraga nasional.

Adapun ruang lingkup kesepahaman ini meliputi koordinasi dan sinergitas tugas serta fungsi para pihak, pertukaran data dan/atau informasi yang akurat, dan sinergi kemitraan dengan sektor lainnya dalam rangka penggunaan produk industri olahraga nasional pada kegiatan keolahragaan. Nota Kesepahaman ini juga mencakup promosi dalam rangka perluasan pemasaran produk industri olahraga nasional, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sektor industri olahraga nasional, serta pengembangan produk sektor industri olahraga nasional.

“Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pembina Industri Teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian dengan Sekretaris Jenderal KONI secara sirkuler,” tegas Eko.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KONI, Letjend TNI (Purn) Marciano Norman mengungkapkan apresiasi kepada Kementerian Perindustrian yang senantiasa menunjukkan komitmen dan kehadirannya bagi pengembangan komunitas olahraga serta KONI Pusat dan seluruh jajarannya yang terdiri dari 74 cabang olahraga, 38 KONI Provinsi, dan 514 KONI Kabupaten.

“Kami berharap industri olahraga nasional dapat menguasai pasar domestik serta mampu memenuhi kebutuhan atlet dan komunitas olahraga, dan hal ini akan kami gaungkan mulai dari KONI Provinsi hingga ke Kabupaten dan Kota,” lanjut Marciano.

“Kami juga optimis dengan adanya sinergi antara Kemenperin dan KONI, industri olahraga nasional akan semakin maju dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan memperluas pasar produk industri alat olahraga buatan dalam negeri. Hal ini sejalan dengan rangkaian kegiatan program pembinaan industri fesyen, alas kaki, dan alat olahraga yang telah dilakukan oleh Ditjen IKMA melalui Pameran Indonesia Sport & Active Wear (ISAW) pada 30Juli-3 Agustus lalu.

Dirjen IKMA juga mengungkapkan bahwa pada kesempatan yang sama juga telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama secara sirkuler antara Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka dengan Sekretaris Jenderal KONI Pusat untuk sinergi kemitraan dalam rangka pemberdayaan produk industri olahraga nasional.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut baik Ditjen IKMA maupun KONI akan saling bertukar informasi tentang data produsen industri olahraga dalam negeri serta kebutuhan dan spesifikasi produk olahraga. Kedua pihak juga berkomitmen untuk mendorong penggunaan produk olahraga dalam negeri pada penyelenggaraan event olahraga yang diselenggarakan oleh KONI. 

Reni menambahkan bahwa penggunaan produk olahraga dalam negeri tidak terbatas pada lingkup penyelenggaraan event saja, namun juga pada pembinaan olahraga melalui kemitraan strategis antara perusahaan industri dengan KONI.

“Selain itu kami juga berkomitmen untuk bersama-sama terus mempromosikan dan mempertemukan pelaku industri olahraga dengan stakeholder terkait lainnya,” pungkasnya.

“Ditjen IKMA juga telah menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti business matching, pendampingan IKM inovasi atribut produk dan tekstil fungsional pakaian olahraga di Jawa Barat, Pendampingan Pengembangan Alat Olahraga pada Sentra IKM shuttlecock di Kota Tegal, rangkaian talkshow gaya hidup sehat, ISAW Fun Run, HBN Fun Run & Walk, senam pound fit dan berbagai kompetisi sebagai wujud nyata Kemenperin dalam mendorong perkembangan industri olahraga dan melakukan kampanye penggunaan produk lokal khususnya pakaian dan alat olahraga,” tegas Reni.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.