Loading...

Kementerian Perindustrian terus memperkuat sinergitas dan kolaborasi berbagai pihak untuk dapat terus mengembangkan sentra industri kecil dan menengah di berbagai daerah. Pengembangan sentra IKM melalui revitalisasi kawasan sentra yang telah ada, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku IKM sekaligus menjadi salah satu upaya memompa tingkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Revitalisasi juga dilakukan untuk menjaga potensi industri yang telah ada agar dapat terus berkembang menghadapi persaingan pasar yang semakin menantang.

“Kami berharap seluruh fasilitas dan dukungan peningkatan daya saing untuk pelaku usaha IKM, baik yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus, APBN, APBD, dan sumber pembiayaan lainnya dapat berkontribusi positif dan nyata bagi peningkatan perekonomian,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Reni Yanita, di Sawahlunto, Sumatera Barat, Senin (5/6).

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan dan perkembangan IKM, Ditjen IKMA memiliki berbagai macam program dan kegiatan peningkatan daya saing bagi para pelaku usaha IKM. Di antaranya yaitu melalui fasilitasi peningkatan teknologi dan sarana prasarana produksi menggunakan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah (DAK Fisik Bidang IKM). 

Salah satu hasil pelaksanaan program peningkatan daya saing melalui DAK Fisik Bidang IKM pada tahun 2022 adalah Revitalisasi Sentra IKM Pangan Olahan di Kolok, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Selain itu, Dirjen IKMA juga telah menghadiri proses peletakan batu pertama program Pembangunan Sentra Tenun Silungkang, yang anggarannya dibiayai oleh DAK Fisik Bidang IKM tahun 2023.

“Kami juga mengharapkan agar Pemerintah Kota Sawahlunto dapat melengkapi mesin peralatan produksi pada Sentra IKM Pangan Olahan di Kolok yang belum terpenuhi melalui DAK TA 2022 dan melakukan pemutakhiran teknologi secara bertahap sesuai perkembangan terkini,” ucap Reni.

Reni menegaskan pentingnya penguatan sentra IKM di daerah secara menyeluruh, tak hanya untuk pembangunan gedung. Menurut Reni, selain aspek pembangunan gedung dan fasilitasi mesin/peralatan pada sentra IKM Olahan Pangan, diperlukan adanya peningkatan daya saing melalui fasilitasi nonfisik, di antaranya dengan penerapan standar mutu pangan yang berpedoman pada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Upaya ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010. 

“Dengan menerapkan CPPOB, maka pelaku usaha IKM olahan pangan akan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikasi yang dipersyaratkan bagi produk pangan seperti izin edar, halal, HACCP, dan lain-lain.”

 


 BPIPI-Industri Alas Kaki Nasional Tak Gentar Hadapi Resesi 2023Selain penerapan standar mutu, Reni juga menekankan pentingnya implementasi kelembagaan sentra. Sebab, manajemen perusahaan yang baik akan berdampak pada kinerja pabrik yang efektif dan efisien. Menurut Reni, pembangunan atau revitalisasi sentra IKM bisa dianalogikan sebagai pendirian atau perluasan sebuah pabrik, sedangkan kelembagaan sentra merupakan aspek manajemen atau pengelolaan perusahaan dari pabrik tersebut.

Reni menambahkan, “Apabila sebuah sentra memiliki kelembagaan dan pengelolaan aset yang baik, maka para pemangku kepentingan pada sentra tersebut seperti pelaku usaha, penyuplai bahan baku, dan konsumen dapat merasakan dampak ekonomi yang positif.”

Di tahap hilir, Dirjen IKMA juga berharap agar revitalisasi sentra IKM dilanjutkan dengan penguatan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola sentra, dengan pihak eksternal yang dapat dijadikan mitra bisnis. Contohnya yaitu dengan manajemen hotel dan pengelola pariwisata untuk memasarkan produk-produk IKM dari sentra, selain tentunya mendorong komitmen perangkat daerah untuk membeli produk-produk yang dihasilkan para pelaku usaha di sentra. “Sinergi juga dapat dilakukan dalam hal capacity building pada sentra, seperti peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha dan pengelola sentra,” lanjut Reni.

Dalam kesempatan yang sama di Sawalunto, Dirjen IKMA juga turut mengapresiasi  penandatanganan MoU antara Pemkot Sawahlunto dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BSPJIA) Bogor serta dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (BSPJIT) Bandung dalam rangka peningkatan kapasitas pelaku industri di kota Sawahlunto. Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Walikota Sawahlunto turut hadir dalam acara tersebut. 

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.