Loading...

Industri olahraga dalam negeri menjadi salah satu sektor prioritas dalam peta jalan pengembangan industri nasional lantaran kinerjanya yang cukup membanggakan selama beberapa tahun terakhir. Lima tahun ke belakang, Indonesia memeroleh surplus perdagangan di sektor industri alat olahraga. Bahkan saat ini, Indonesia berada di peringkat ke-24 di dunia dalam kontribusi ekspor alat olahraga.

Pada tahun 2024, nilai ekspor alat olahraga kita meningkat 4,6% dibandingkan tahun 2023. Negara tujuan utama ekspor Indonesia meliputi Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, dan Belanda. Namun, di sisi lain impor masih didominasi oleh produk asal China, yang juga menjadi penguasa pasar ekspor dunia,” kata Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/09).

Data Trademap.org menunjukan, mayoritas produk alat olahraga yang diekspor Indonesia berupa sarung tangan olahraga, bola golf, joran pancing, bola tiup, peralatan senam/gimnastik dan atletik. Kendati demikian, pangsa pasar ekspor alat olahraga Indonesia ke dunia masih sekitar 0,7% atau peringkat ke-24. Sementara itu data Euromonitor dan Ken Research menyebutkan estimasi nilai pasar domestik produk alat olahraga buatan lokal mencapai Rp 2,3 triliun, dengan penjualan tertinggi merupakan perlengkapan sepak bola.

Hal ini menunjukkan bahwa industri olahraga kita memiliki potensi yang besar, namun masih memerlukan kerja keras untuk dapat terus meningkatkan daya saing dan posisi Indonesia di pasar global. Artinya, industri alat olahraga bukan hanya mendukung sektor ekspor, tetapi juga menjadi penopang penting penciptaan lapangan kerja di dalam negeri,” terang Reni. 

Dirjen IKMA mengungkapkan, jika ditilik dari Data Industri Alat Olahraga SIINas tahun 2025 dan Direktori Industri Besar Sedang BPS tahun 2024, jumah industri alat olahraga di Indonesia sebanyak 128 unit usaha, dengan total tenaga kerja 15.663 pekerja. Adapun jumlah sentra IKM alat olahraga sebanyak delapan sentra yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. 

“Mayoritas terkonsentrasi di Jawa, namun sudah mulai berkembang ke Riau, Sumatera Utara dan Bali,” ujarnya.

Dengan potensi ini, kata Reni, Kemenperin terus mendorong ekosistem industri alat olahraga agar kinerjanya semakin melesat dan berdaya saing global. “Kami ingin terus memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga dapat memainkan peran sebagai produsen utama alat olahraga yang berdaya saing global,” harap Reni.

Oleh sebab itu, dalam rangka penguatan iklim usaha industri alat olahraga, pemerintah telah menerbitkan regulasi dan kebijakan untuk meningkatkan nilai investasi, nilai ekspor dan peningkatan penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, Kemenperin juga telah melakukan pendampingan di sentra IKM, fasilitasi mesin dan/atau peralatan, fasilitasi sertifikasi, serta promosi dan pameran.

Menurut Reni, pemberlakukan TKDN menjadi instrumen penting untuk memastikan bahan baku, tenaga kerja, dan nilai tambah tetap berada di dalam negeri. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 36 pelaku industri alat olahraga dengan produk ber-TKDN, mencakup berbagai produk seperti bola futsal, bola sepak, raket, meja tenis, hingga panel panjat tebing. Sebaran daerah pelaku usaha dengan produk ber-TKDN yakni 19 berada di Jawa Barat, delapan berada di Jawa Tengah, empat usaha di Jawa Timur, dua di DKI Jakarta, dan tiga di Banten.

“TKDN adalah salah satu modal utama untuk menempatkan produk kita di pasar domestik,” tegas Reni.

Rekap data TKDN Kemenperin menunjukkan, terdapat 13 daftar produk olahraga dengan sertifikat TKDN, dari 36 pelaku usaha industri. Produk tersebut yaitu peralatan atletik, bet pingpong, bola basket, bola futsal, raket, net, shuttlecock, meja pingpong, bola sepak, bola voli, gimnastik, peraga pendidikan, dan catur. “Kandungan nilai TKDN pada setiap jenis produk tersebut cukup tinggi hingga ada yang mencapai sekitar 66%,” ungkap Reni.

Kendati demikian, Dirjen IKMA menyadari beragam tantangan yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha industri olahraga untuk mampu menembus pasar internasional. “Misalnya, kuatnya dominasi merek internasional di pasar domestik karena persepsi kualitas dan afiliasi sponsor global, promosi produk dalam negeri yang masih terbatas, hingga belum adanya pameran industri olahraga yang rutin atau reguler dan berskala besar,” terang Reni. 

Oleh sebab itu, lanjut Reni, pemerintah memerlukan kerja sama yang erat dengan berbagai kementerian dan lembaga, asosiasi olahraga, hingga pelaku industri untuk memperkuat pengembangan sektor industri olahraga nasional. “Kita mesti maju bersama, agar produk dalam negeri mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.”

Sebelumnya, Kemenperin telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia tentang Pengembangan Sektor Industri Olahraga pada 10 Oktober 2024. Adapun ruang lingkup kesepahaman dengan KONI meliputi koordinasi dan sinergitas tugas serta fungsi para pihak, pertukaran data dan/atau informasi yang akurat, serta sinergi kemitraan dengan sektor lainnya dalam rangka penggunaan produk industri olahraga nasional pada kegiatan keolahragaan. Nota kesepahaman ini juga mencakup promosi dalam rangka perluasan pemasaran produk industri olahraga nasional, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sektor industri olahraga nasional, serta pengembangan produk sektor industri olahraga nasional. 

Sebagai pelaksanaan nota kesepahaman tersebut, dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen IKMA dengan KONI, kedua belah pihak berkomitmen akan saling bertukar informasi tentang data produsen industri olahraga dalam negeri, kebutuhan dan spesifikasi produk olahraga, serta mendorong penggunaan produk olahraga dalam negeri pada penyelenggaraan event olahraga yang diselenggarakan oleh KONI. Selain itu, Ditjen IKMA dan KONI akan mendorong kemitraan strategis antara perusahaan industri dengan KONI, yakni dengan mempromosikan dan mempertemukan pelaku industri olahraga dengan pemangku kepentingan lainnya. 

“Kami juga berpartisipasi dalam penyusunan standar baru seperti penyusunan Rancangan SNI untuk panjat tebing yang kami lakukan bersama dengan Badan Standardisasi Nasional. Semua ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam membina industri dari hulu hingga hilir,” jelas Reni. 

Ragam Pembinaan Industri Olahraga

Sesuai dengan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Ditjen IKMA telah melakukan berbagai pembinaan terhadap para pelaku industri olahraga. Pada tahun 2023 dan 2024, Ditjen IKMA memfasilitasi industri olahraga dalam pengajuan sertifikasi SNI, memberikan bantuan mesin dan peralatan, serta mendukung pengembangan sentra IKM, misalnya di Tegal dan Sukabumi. Hingga kini tercatat terdapat 37 daftar SNI alat olahraga yang pengajuan sertifikasinya bersifat sukarela. 

“Sebagai contoh, PT Sinjaraga Santika Sport dari Majalengka memproduksi bola futsal dan bola sepak dengan sertifikasi FIFA, bahkan pernah digunakan pada ajang Piala Dunia 1998 di Perancis. Ini membuktikan bahwa produk lokal Indonesia memiliki kualitas yang sangat kompetitif hingga mampu menembus standar internasional,” yakin Reni.

Dirjen IKMA juga terus mendorong kampanye #BanggaOlahragaLokal dengan melibatkan atlet dan komunitas olahraga. Menurut Reni, peningkatan promosi produk olahraga buatan dalam negeri di pameran olahraga nasional maupun internasional merupakan upaya diplomasi yang harus selalu digemborkan. Pada Agustus 2025, Ditjen IKMA juga telah menggelar Pameran Industri Alat Olahraga dengan tajuk “Merdeka Fest” sebagai wadah promosi produk dalam negeri. Pameran ini diikuti oleh 37 IKM yang terdiri atas industri alat olah ragaindustri sepeda dan aksesorisindustri makanan dan minuman sehatserta industri pakaian dan sepatu olahraga

Ditjen IKMA juga menyelenggarakan kemitraan dan menyusun katalog produk industri olahraga yang sudah ber-TKDN untuk mempermudah akses pengadaan hingga ke level pendidikan.

Direktur Industri Aneka, Reny Meilany, menambahkan, selain beragam pembinaan tersebut, pemerintah pun memberikan fasilitas insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk impor mesin dan bahan baku untuk pembangunan maupun pengembangan industri. Insentif ini diharapkan meringankan beban investasi, sehingga industri dapat lebih fokus pada peningkatan kapasitas dan kualitas produksi. 

“Kedepannya, tentu kita berharap terdapat kebijakan fiskal lainnya untuk dapat terus meningkatkan potensi yang begitu besar dari sektor olahraga ini,” kata Reny Meilany.

Demikian siaran pers ini untuk disebarluaskan.