Loading...

Di tengah gempuran masuknya produk impor, pemerintah berupaya terus melindungi produk dalam negeri agar dapat memenuhi kebutuhan dan menguasai pasar nasional. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian menerbitkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri sebagai jaminan produk dan jasa yang dibeli pemerintah dan badan usaha merupakan produksi dalam negeri.

Kini, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil semakin mudah dan tanpa biaya.

“Kemudahan dalam memperoleh sertifikat TKDN-IK, antara lain berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN. IK melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN, yang meliputi aspek bahan/material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN dan Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil di Kotai Banda Aceh, Selasa (10/1).

Reni mengatakan, sertifikat TKDN IK diperuntukkan agar produk industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD. Tahun ini,  Kemenperin menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah, BUMD serta BUMN, diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tahun ini dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” kata Reni.

Menurut Reni, fasilitasi sertifikat TKDN IK tak hanya bermanfaat untuk menggenjot ekonomi nasional. Dengan mengantongi sertifikat ini, pelaku industri kecil dapat semakin naik kelas dan mengembangkan usahanya.  Sesuai dengan arahan Presiden RI tentang penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, pengadaan barang jasa pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25% ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi nilai TKDN dan BMP minimal 40%. 

“Dengan demikian, apabila sudah memenuhi syarat tersebut, produk industri kecil berpotensi jadi prioritas untuk dibelanjakan oleh pemerintah,” kata Reni.

Adapun penghitungan nilai TKDN-IK dilakukan secara mandiri oleh pelaku industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Oleh karena itu, IK yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas terlebih dahulu. 

Selanjutnya industri kecil dapat melampirkan dokumen yang diperlukan terkait nilai kandungan dalam negeri untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Proses verifikasi hanya memerlukan waktu 5 (lima) hari kerja dan sertifikat dapat dicetak mandiri oleh industri pemohon. “Semua proses dilakukan melalui SIINas secara daring,” lanjut Reni.

Kemenperin terus menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan permohonan penerbitan sertifikat TKDN ini di berbagai daerah. Pada awal tahun ini, sosialisasi dimulai pada 10 Januari 2023 di Hermes Palace Hotel, Kota Banda Aceh. Bimbingan teknis ini dihadiri secara luring oleh 200 pelaku usaha industri kecil di Kota Banda Aceh dan Kab. Aceh Besar yang telah memiliki nomor induk berusaha dengan KBLI usaha industri, serta sebanyak sekitar 500 pelaku usaha secara daring.

Selain mengenai ketentuan dan tata cara perhitungan nilai TKDN untuk industri kecil, Ditjen IKMA juga menggelar sosialisasi pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi industri di tengah persaingan pasar pada 11 Januari 2023. Dalam kegiatan tersebut, Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA juga membuka fasilitasi pendaftaraan KI bagi industri kecil yang belum memiliki merek, cipta, desain industri dan paten. Sepanjang 2022, Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk 497 merek. “Kami harap, melalui kerja sama dengan berbagai Kementerian/Lembaga, Pemda dan Asosiasi IKM, kesadaran IKM akan pentingnya KI dalam persaingan usaha akan semakin meningkat,” tutur Reni.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.