Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia digunakan sebagai rumusan kemampuan kerja, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang.
Pendampingan dan sertifikasi SKKNI bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM IKM di sektor pakaian jadi sehingga pelaku usaha dapat menghasilkan produk pakaian jadi yang berkualitas dan sesuai dengan standar. Industri pakaian jadi merupakan salah satu sektor yang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia. Dengan pendampingan SKKNI ini, tenaga kerja di sektor tersebut tentu akan semakin profesional sesuai dengan kebutuhan pasar industri.
“Para peserta program mendapatkan pengetahuan mengenai identifikasi bahan dan kriteria, praktik kerja yang ramah lingkungan, pelaksanaan prosedur keselamatan kerja, teknik pemotong bahan dan lembaran sederhana, serta mengoperasikan mesin jahit untuk produksi busana,” ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Rabu (29/3).
Pada 27 Februari - 2 Maret 2023 Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menggelar Pendampingan dan Sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pakaian Jadi di Balai Industri Cigowendah Bandung untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja industri sektor pakaian jadi sesuai dengan standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sebanyak 25 peserta yang merupakan anggota Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung hadir dan dilatih langsung oleh instruktur dan asesor yang memiliki kompetensi dan pengalaman menjahit pakaian jadi. Adapun sejak tahun 2018, Ditjen IKMA telah memfasilitasi sebanyak 504 peserta fasilitasi dan pendampingan sertifikasi SKKNI Pakaian Jadi.
“Peserta mendapatkan fasilitas berupa bahan praktik dan sertifikat dengan pembiayaan dari DIPA Ditjen IKMA. Pada akhirnya, mereka akan bisa menghasilkan produk fesyen yang berkualitas, sehingga IKM semakin berdaya saing dalam berkompetisi pada pasar lokal maupun domestik,” lanjut Reni.
Industri pakaian jadi memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data Pusdatin Kemenperin, laju pertumbuhan tahunan 2022 industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh sebesar 9,34% (year on year), dengan nilai kontribusi pada PDB Industri Pengolahan Non Migas sebesar 6,25%. Kinerja ekspor produk pakaian jadi pada periode Januari sampai November 2022 sebesar US$ 8 miliar, meningkat 16,77% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Kinerja yang positif ini menunjukkan industri pakaian jadi memiliki kontribusi yang penting dalam perekonomian nasional,” kata Reni.
Direktur Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang dan Kerajinan, Ni Nyoman Ambareny mengungkapkan komoditas pakaian jadi adalah salah satu produk unggulan Indonesia untuk perdagangan internasional. Produk pakaian jadi Indonesia menduduki peringkat 14 dunia berdasarkan International Trade Index.
“Kendati tidak pernah mengalami defisit neraca perdagangan pakaian jadi, namun pertumbuhan impor pakaian jadi selalu meningkat tajam dari tahun ke tahunnya. Sangat berbeda jauh dengan pertumbuhan produksi dan ekspor pakaian jadi di Indonesia,” kata Ambareny.
Oleh sebab itu, lanjut Ambareny, pendampingan dan sertifikasi SKKNI Pakaian Jadi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, dengan memperkuat potensi sumber daya manusia yang ada, baik secara kapasitas maupun kapabilitas. Tak hanya itu, Ditjen IKMA juga rutin menjalankan program kegiatan lainnya yang juga bertujuan meningkatkan daya saing IKM.
Program kegiatan tersebut diperuntukkan tidak hanya bagi para pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya, namun juga diperuntukkan bagi para wirausaha yang baru akan memulai bisnisnya. Kegiatan tersebut diantaranya adalah bimbingan teknis dan pendampingan, fasilitasi pameran dalam dan luar negeri, layanan klinik kemasan, fasilitasi Kekayaan Intelektual, fasilitasi mesin dan peralatan, restrukturisasi mesin dan/atau peralatan, program e-Smart IKM, fasilitasi sertifikasi produk SNI, serta berbagai kegiatan lainnya.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.