Loading...

Kementerian Perindustrian mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang IKM seoptimal mungkin, sehingga dapat memperkuat kemampuan produksi sentra-sentra IKM.

Kementerian Perindustrian mendorong pemerintah daerah  untuk  memanfaatkan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang IKM seoptimal mungkin, sehingga dapat memperkuat kemampuan produksi sentra-sentra IKM. Dengan dana tersebut, pemerintah pusat dapat memfasilitasi  pengembangan s entra IKM melalui pembangunan rumah produksi, Unit Pelayanan Teknis (UPT), rumah kemasan,  pengadaan  mesin dan peralatan,  serta fasilitas dan infrastruktur lain nya yang diusulkan oleh  P em erintah D a erah , untuk  menciptakan keunggulan daya saing sentra IKM di wilayahnya .

Skema DAK Fisik Bidang IKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing para pelaku IKM di sentra sehingga dapat meningkatkan kontribusi IKM terhadap perekonomian, baik di daerah maupun nasional ,” ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Kamis (28/3).

Reni melanjutkan, dengan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang IKM, Pemda dapat mengembangkan sarana dan prasarana produksi sebagai fasilitas utama di sentra. Beberapa fasilitas yang perlu menjadi perhatian khusus sehingga dapat mendongkrak kualitas produksi dan teknis produksi di sentra IKM, di antaranya berupa ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB), serta pengadaan mesin/peralatan yang sesuai dengan alur proses produksi.

Kementerian Perindustrian sebagai Pengampu DAK Bidang IKM , selain bertugas  membimbing Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal perencanaan terkait pemanfaatan alokasi DAK, juga bertanggung   jawab melakukan monitoring dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan DAK sehingga dapat memberikan dampak yang optimal kepada pengembangan IKM di daerah ,” tegas Reni .

Pada tahun anggaran 2023, tercatat sebanyak 56 daerah berhasil mendapatkan alokasi DAK Fisik dengan nilai total Rp 395 miliar. Sementara itu, berdasarkan  hasil evaluasi penyerapan DAK Fisik Bidang IKM tahun 2023  mengalami peningkatan menjadi 88,46% , dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 82,72% . Adapun  rata-rata  nilai penyerapan DAK Fisik untuk  k ab upaten/k ota adalah sebesar 93,23% . Tercatat, hanya dua kabupaten/kota yang gagal melaksanakan DAK Fisik Bidang IKM tahun lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen IKMA kembali  mengadakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang IKM Tahun 2024 sebagai upaya mitigasi   potensi kendala pada pelaksanaan DAK yang mengakibatkan tidak optimalnya realisasi DAK Fisik tersebut. Di t jen IKMA menargetkan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik akan dibagi menjadi tiga tahap selama Juli-Desember 2024.

“Ditjen IKMA terus melakukan   pengkajian kembali ( review)  atas kesiapan masing-masing daerah dalam melaksanakan DAK tahun 2024 . Yaitu,  dimulai dengan melihat  seberapa besar  kesiapan dokumen   Detail Engineering Design (DED) per  t riwulan I maupun kontrak yang telah terbentuk , s erta  dilakukan  pengecekan terhadap pengadaan  m esin/ p eralatan ,” ucap Reni.

Setelah melalui monitoring dan pengakajian ini, Reni berharap, pemerintah daerah mampu melaksanakan kegiatan DAK Fisik tahun 2024, dengan tetap memperhatikan beberapa hal terkait pemetaan tahapan kegiatan, status pelaksanaan dan tahapan lelang atau kontrak, serta kepatuhan prinsip akuntabilitas.  Pemetaan tahapan kegiatan yang disusu n, lanjut Reni, diwajibkan telah sesuai dengan ketetapan peraturan yang ada sehingga dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan  r encana k egiatan yang telah disepakati . Sementara itu, s tatus  p elaksanaan DAK Fisik baik berupa tahapan lelang maupun kontrak yang telah terjalin pada proses  p engadaan  b arang/ j asa  harus  merujuk pada  a nalisa  k elayakan . Sedangkan p rinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan   didukung dengan capaian realisasi fisik dan keuangan sesuai dengan target yang telah ditentukan .

Kami berkomitmen penuh memastikan kelancaran pelaksanaan DAK Bidang IKM, sehingga pada tahun ini kami akan memantau realisasi tiap daerah pelaksana mulai dari triwulan pertama, hingga memastikan laporan pelaksanaan kegiatan di semester 1 dan akhir tahun 2024 ,” tegas Reni.

Di samping itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil,Menengah dan Aneka Riefky Yuswandi turut mengingatkan pemerintah daerah terhadap  kewajiban pelaporan yang harus dibuat untuk setiap sentra DAK yang terbangun, termasuk dengan penggunaan maupun pemanfaatannya selama 3 tahun berturut-turut . “Laporan tersebut wajib disampaikan melalui  aplikasi pendataan sentra IKM  di situs  https://ikma.online,"  terang Riefky . 

Ditjen IKMA turut mengundang narasumber pengampu DAK Fisik dari Kementerian Keuangan dan  Starfindo untuk membahas mengenai program pertemuan antara IKM penyedia teknologi dengan dinas yang membutuhkan pengembangan sentra. Selain itu, narasumber dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia juga memberikan penjelasan mengenai potensi peningkatan ekspor pada sentra-sentra yang telah dikembangkan melalui DAK Fisik Bidang IKM.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.