Kementerian Perindustrian mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang IKM seoptimal mungkin, sehingga dapat memperkuat kemampuan produksi sentra-sentra IKM. Dengan dana tersebut, pemerintah pusat dapat memfasilitasi pengembangan s entra IKM melalui pembangunan rumah produksi, Unit Pelayanan Teknis (UPT), rumah kemasan, pengadaan mesin dan peralatan, serta fasilitas dan infrastruktur lain nya yang diusulkan oleh P em erintah D a erah , untuk menciptakan keunggulan daya saing sentra IKM di wilayahnya .
“ Skema DAK Fisik Bidang IKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing para pelaku IKM di sentra sehingga dapat meningkatkan kontribusi IKM terhadap perekonomian, baik di daerah maupun nasional ,” ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Kamis (28/3).
Reni melanjutkan, dengan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang IKM, Pemda dapat mengembangkan sarana dan prasarana produksi sebagai fasilitas utama di sentra. Beberapa fasilitas yang perlu menjadi perhatian khusus sehingga dapat mendongkrak kualitas produksi dan teknis produksi di sentra IKM, di antaranya berupa ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB), serta pengadaan mesin/peralatan yang sesuai dengan alur proses produksi.
“ Kementerian Perindustrian sebagai Pengampu DAK Bidang IKM , selain bertugas membimbing Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal perencanaan terkait pemanfaatan alokasi DAK, juga bertanggung jawab melakukan monitoring dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan DAK sehingga dapat memberikan dampak yang optimal kepada pengembangan IKM di daerah ,” tegas Reni .
Pada tahun anggaran 2023, tercatat sebanyak 56 daerah berhasil mendapatkan alokasi DAK Fisik dengan nilai total Rp 395 miliar. Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi , penyerapan DAK Fisik Bidang IKM tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 88,46% , dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 82,72% . Adapun rata-rata nilai penyerapan DAK Fisik untuk k ab upaten/k ota adalah sebesar 93,23% . Tercatat, hanya dua kabupaten/kota yang gagal melaksanakan DAK Fisik Bidang IKM tahun lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen IKMA kembali mengadakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang IKM Tahun 2024 sebagai upaya mitigasi potensi kendala pada pelaksanaan DAK yang mengakibatkan tidak optimalnya realisasi DAK Fisik tersebut. Di t jen IKMA menargetkan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik akan dibagi menjadi tiga tahap selama Juli-Desember 2024.
“Ditjen IKMA terus melakukan pengkajian kembali ( review) atas kesiapan masing-masing daerah dalam melaksanakan DAK tahun 2024 . Yaitu, dimulai dengan melihat seberapa besar kesiapan dokumen Detail Engineering Design (DED) per t riwulan I maupun kontrak yang telah terbentuk , s erta dilakukan pengecekan terhadap pengadaan m esin/ p eralatan ,” ucap Reni.
Setelah melalui monitoring dan pengakajian ini, Reni berharap, pemerintah daerah mampu melaksanakan kegiatan DAK Fisik tahun 2024, dengan tetap memperhatikan beberapa hal terkait pemetaan tahapan kegiatan, status pelaksanaan dan tahapan lelang atau kontrak, serta kepatuhan prinsip akuntabilitas. Pemetaan tahapan kegiatan yang disusu n, lanjut Reni, diwajibkan telah sesuai dengan ketetapan peraturan yang ada sehingga dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan r encana k egiatan yang telah disepakati . Sementara itu, s tatus p elaksanaan DAK Fisik baik berupa tahapan lelang maupun kontrak yang telah terjalin pada proses p engadaan b arang/ j asa harus merujuk pada a nalisa k elayakan . Sedangkan p rinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan didukung dengan capaian realisasi fisik dan keuangan sesuai dengan target yang telah ditentukan .
“ Kami berkomitmen penuh memastikan kelancaran pelaksanaan DAK Bidang IKM, sehingga pada tahun ini kami akan memantau realisasi tiap daerah pelaksana mulai dari triwulan pertama, hingga memastikan laporan pelaksanaan kegiatan di semester 1 dan akhir tahun 2024 ,” tegas Reni.
Di samping itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil,Menengah dan Aneka Riefky Yuswandi turut mengingatkan pemerintah daerah terhadap kewajiban pelaporan yang harus dibuat untuk setiap sentra DAK yang terbangun, termasuk dengan penggunaan maupun pemanfaatannya selama 3 tahun berturut-turut . “Laporan tersebut wajib disampaikan melalui aplikasi pendataan sentra IKM di situs https://ikma.online," terang Riefky .
Ditjen IKMA turut mengundang narasumber pengampu DAK Fisik dari Kementerian Keuangan dan Starfindo untuk membahas mengenai program pertemuan antara IKM penyedia teknologi dengan dinas yang membutuhkan pengembangan sentra. Selain itu, narasumber dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia juga memberikan penjelasan mengenai potensi peningkatan ekspor pada sentra-sentra yang telah dikembangkan melalui DAK Fisik Bidang IKM.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.