Loading...

Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil serta mendorong peningkatan sertifikasi TKDN bagi Industri Kecil, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil pada 27 Februari 2023 di Bekasi, Jawa Barat

Kegiatan yang bersifat hybrid tersebut dihadiri oleh 300 pelaku IKM yang berasal dari Kota Bekasi dan sekitarnya secara luring. Adapun peserta yang menghadiri secara daring merupakan Dinas Perindustrian Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa, Bali dan Kalimantan serta pelaku IKM binaan di daerah tersebut.

“Pada tahun 2022 sektor industri pengolahan non migas nasional masih menunjukkan kinerja dengan trend yang positif, dimana hal ini dapat dilihat dari capaian sektor industri pengolahan non migas yang pada tahun 2022 tumbuh positif sebesar 5,01% dan memberikan kontribusi tertinggi yaitu sebesar 0,94% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai sebesar 5,31%. Kondisi ini harus disikapi dengan memperkuat kualitas produk dalam negeri, serta menyusun instrumen pengamanan dalam bentuk regulasi agar produk dalam negeri dapat menguasai pasar dan memenuhi kebutuhan dalam negeri, salah satunya melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terutamanya pada pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah,” ucap Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, Senin (27/2).

“Bentuk keberpihakan pemerintah kepada Industri Kecil dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN adalah dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, yang akrab disebut Permenperin TKDN-IK”, terang Reni. 

Reni juga menyampaikan bahwa kemudahan dalam memperoleh sertifikat TKDN-IK berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN, dimana Industri Kecil melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN, yang meliputi aspek bahan/material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan. Pengajuan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat TKDN-IK tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Untuk itu, Industri Kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK terlebih dahulu wajib memiliki akun SIINas.

“Penerbitan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil ini gratis, tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada Industri Kecil, bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu 5 (lima) hari kerja saja dan sertifikat TKDN IK tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu 2 (dua) tahun”, terang Reni.

Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah, serta BUMD dan BUMN diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri dan sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan P3DN juga diharapkan akan membangkitkan rasa nasionalisme seluruh lapisan masyarakat untuk mulai mencintai dan bangga menggunakan produk dalam negeri. Keberpihakan Pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh UMKM dan IKM terlihat pada beberapa kebijakan seperti terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan Koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal. Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan realisasi belanja barang/jasa pemerintah untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri melalu Belanja Langsung Pengadaan LKPP atau yang dikenal dengan Bela Pengadaan.

Dirjen IKMA juga menyampaikan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, mengamanatkan kepada Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%. “Tentunya produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 40% akan menjadi pahlawan negeri ini dan dengan upaya ini kedepannya kami harapkan akan semakin banyak produk dalam negeri yang dapat memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah dan badan usaha.” Tambah Reni.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Riefky Yuswandi turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran para narasumber kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil yaitu Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenperin dengan materi “Kebijakan Pemerintah Dalam Mendukung Sertifikasi TKDN Industri Kecil”, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin dengan materi “Tata Cara dan Simulasi Pendaftaran Sertifikasi TKDN Industri Kecil”, dan Direktur Pengembangan Sistem Katalog, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan materi “Tata Cara On Boarding IKM dalam E-Katalog”. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga disediakan desk konsultasi bagi peserta pelaku usaha yang hadir secara luring.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.