Loading...

Di tengah era literasi digital yang semakin berperan besar pada seluruh aspek bisnis, industri kecil dan menengah (IKM) diharuskan untuk dapat turut mengikuti perkembangan tersebut agar mampu bersaing dan menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. Perkembangan teknologi juga turut mendorong pemerintah untuk dapat membuka akses pasar kepada para pelaku IKM dalam negeri, khususnya pada segmen pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di tengah era literasi digital yang semakin berperan besar pada seluruh aspek bisnis, industri kecil dan menengah (IKM) diharuskan untuk dapat turut mengikuti perkembangan tersebut agar mampu bersaing dan menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. Perkembangan teknologi juga turut mendorong pemerintah untuk dapat membuka akses pasar kepada para pelaku IKM dalam negeri, khususnya pada segmen pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada para pelaku IKM untuk dapat mengakses pasar pengadaan pemerintah. Salah satu kegiatan yang baru saja diselenggarakan yaitu Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil, Kekayaan Intelektual, dan Cyber Security Awareness yang diselenggarakan pada 30 – 31 Oktober 2024 di Kota Bogor.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Reni Yanita, mengungkapkan dalam keterangannya bahwa kondisi perekonomian global saat ini penting untuk disikapi dengan memperkuat kualitas produk dalam negeri, serta menyusun regulasi agar produk dalam negeri dapat menguasai pasar dan memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Salah satu kebijakan yang diambil Pemerintah adalah mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui penerbitan Sertifikat TKDN dimana para pelaku industri kecil mendapatkan kemudahan akses untuk mendapatkan sertifikat tersebut secara gratis, melalui skema sertifikasi TKDN-IK sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022,” ungkap Reni dalam keterangannya, Rabu (30/10).

“Keberpihakan pemerintah kepada pelaku industri kecil turut diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah untuk merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan 40 persen dari nilai anggarannya untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” tambah Reni.

Reni menambahkan, per tanggal 28 Oktober 2024, sebanyak 51.045 permohonan sertifikasi TKDN-IK telah masuk, dan telah terbit sebanyak 20.080 sertifikat dengan 23.089 produk. “Dengan mengantongi sertifikat TKDN, pelaku Industri Kecil dapat menayangkan produk dengan nilai TKDN nya di e-Katalog nasional, sektoral dan lokal, serta Belanja Langsung Pengadaan LKPP atau yang dikenal dengan Bela Pengadaan sehingga diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” ungkap Dirjen IKMA.

Tingkatkan Kewaspadaan Siber

Dirjen IKMA juga menyampaikan bahwa seiring dengan masifnya program dan kegiatan pemerintah untuk meningkatkan akses pasar bagi pelaku IKM, termasuk pasar digital, mau tidak mau IKM harus meningkatkan literasi digitalnya, beradaptasi dan masuk ke pasar digital, dengan tetap memiliki kewaspadaan terhadap potensi bahaya yang ada di dunia digital. “Pada proses onboarding atau mendorong IKM masuk ke pasar digital, Ditjen IKMA tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan dari aparat pembina di daerah khususnya Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian (PFPP) sangat dibutuhkan dan memegang peran signifikan sebagai ujung tombak dengan menjalankan berbagai fungsinya sebagai pembina pelaku industri di daerah,” tambahnya.

Ditjen IKMA berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan Sosialisasi Cyber Security Awareness untuk dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi para PFPP dalam menjalankan tugasnya terkait kemanan siber bagi pelaku IKM, seperti resiko siber, malware dan phishing, pembaruan perangkat dan aplikasi, back up dan restore data, enkripsi data, manajemen password dan pelindungan perangkat mobile.

Perlindungan Kekayaan Intelektual

Sebagai bagian dari upaya pembukaan akses pasar yang seluas-luasnya bagi pelaku IKM, baik di pasar tradisional maupun digital, Reni mengungkapkan bahwa hal tersebut perlu didukung dengan komitmen para pelaku IKM untuk turut mengajukan perlindungan kekayaan intelektual, seperti merek produk. “Kami juga percaya bahwa jumlah Kekayaan Intelektual terdaftar menjadi tolak ukur dalam melihat kemajuan dan perkembangan perekonomian suatu bangsa,” tambah Reni.

“Hal tersebut didukung oleh laporan pada salah satu studi dari European Union Intellectual Property Office tentang Intellectual Property SME Score-board tahun 2022 yang menyatakan bahwa sekitar 93% UKM dan IKM dengan Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar mengalami dampak positif pada usaha mereka,” ungkap Reni.

Namun, Reni menuturkan bahwa perlu adanya peningkatan kesadaran para pelaku IKM di Indonesia tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Hal inilah yang mendorong Kemenperin untuk terus berkomitmen memberikan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui Klinik Kekayaan Intelektual yang telah didirikan sejak tahun 1998.

“Sampai dengan akhir tahun 2023, kami telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual sebanyak 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis. Kami juga telah melatih 1.225 fasilitator KI di seluruh Indonesia yang menjadi mitra aktif kami dalam memberikan pendampingan terkait KI kepada IKM binaan di daerah masing-masing,” jelas Reni.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Riefky Yuswandi menuturkan, bahwa acara yang diselenggarakan secara hybrid ini diikuti secara luring oleh 150 pelaku IKM dan 42 orang PFPP, serta turut mengundang 500 PFPP dari seluruh Indonesia untuk hadir secara daring. 

Riefky mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pelaku IKM tentang bagaimana cara untuk melakukan pengajuan sertifikasi TKDN-IK dan pendaftaran merek, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan merek terhadap perkembangan usaha, serta pentingnya Sertifikat TKDN-IK dalam rangka mendukung produk Industri Kecil agar dapat masuk ke dalam e-Katalog sehingga dapat bersaing dalam pengadaan pemerintah.

“Selain itu kami harap para rekan-rekan PFPP yang hadir dapat terbuka wawasan dan pengetahuannya tentang keamanan siber dan dapat berguna bagi pelaksanaan pembinaan IKM di wilayahnya masing-masing agar kemajuan IKM dapat tercapai secara menyeluruh,” tutup Riefky.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.