Loading...

Salah satu hal yang menjadi ciri khas dari jemaah haji asal Indonesia adalah penggunaan seragam batik yang bertujuan untuk memudahkan mengenali grup rombongan keberangkatan. Tentunya, penggunaan seragam batik tersebut merupakan potensi pasar yang dapat dimaksimalkan oleh para pelaku IKM Batik.

Musim Haji 2024 akan segera tiba. Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia tentunya memiliki jumlah jemaah haji yang sangat besar. Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag), jumlah jemaah haji tahun 2024 mencapai angka 241.000 jemaah. Salah satu hal yang menjadi ciri khas dari jemaah haji asal Indonesia adalah penggunaan seragam batik yang bertujuan untuk memudahkan mengenali grup rombongan keberangkatan. Tentunya, penggunaan seragam batik tersebut merupakan potensi pasar yang dapat dimaksimalkan oleh para pelaku IKM Batik.

Pada musim haji tahun ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) telah menentukan motif batik haji jemaah Indonesia yang merupakan pemenang dari lomba desain motif batik jemaah haji Indonesia yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2023 dan dimenangkan oleh Sony Adi Nugroho dengan motif batik Sekar Arum Sari. Motif kain batik dengan dominasi warna ungu dan ditambahkan motif berbentuk siluet lambang burung garuda tersebut, nantinya akan diwajibkan untuk digunakan oleh para jemaah haji asal Indonesia melalui penyedia jasa layanan haji. Adapun Hak Kekayaan Intelektual dari motif batik pemenang sepenuhnya menjadi milik Kemenag yang juga telah menunjuk 61 IKM batik selaku produsen kain batik tersebut melalui Keputusan Dirjen PHU.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian Reni Yanita, menyampaikan apresiasinya atas langkah yang telah dilakukan oleh Kemenag melalui Ditjen PHU dalam melestarikan penggunaan kain batik asli dan bukan kain batik printing bagi jemaah haji asal Indonesia. “Tentunya kami berharap ini merupakan awal yang baik dan menjadi langkah strategis ke depan dalam memberdayakan pelaku industri batik dalam negeri, serta menjadikan para jemaah haji kita sebagai duta promosi kain batik asli Indonesia”, ucapnya di Jakarta (27/3).

Adapun sebagai syarat mendapatkan hak izin produksi batik tersebut, berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 366 Tahun 2023, pelaku IKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 13134 (Industri Batik), memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, dan memiliki bukti kemampuan produksi batik cap. Setelah mendapatkan penetapan hak izin produksi tersebut, para IKM dapat berkoordinasi dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mengikuti proses pengadaan seragam batik jemaah haji Indonesia yang dilakukan BPS BPIH.

Dirjen IKMA menyampaikan, di tahun 2024 pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut dengan memberikan fasilitasi dan pengawasan proses sertifikasi Batikmark dan sertifikasi halal kepada para IKM batik yang belum memiliki kelengkapan maupun sedang dalam proses sertifikasi tersebut yang bertujuan untuk mendukung IKM dalam memberikan jaminan kualitas bagi konsumen haji. “Diharapkan di masa mendatang, akan semakin banyak pelaku IKM batik yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini dengan turut serta menjadi produsen batik seragam jemaah haji Indonesia”, ungkapnya.

Reni menambahkan “Kemenperin dalam hal ini mempunyai kewajiban dalam upaya untuk menjamin kesesuaian kualitas antara standar aturan yang ditetapkan Kemenag dengan kualitas produk akhir yang dihasilkan IKM”.

Meskipun demikian, Reni berharap dalam penerapan kebijakan pengadaan seragam batik jemaah haji Indonesia, dapat terbentuk sinergi dan komunikasi yang kuat dengan berbagai stakeholder baik Kemenag, Kemenperin, hingga BPS BPIH agar program ini dapat terus berkelanjutan dan semakin banyak pelaku IKM batik turut mendapatkan manfaat dari program tersebut.

“Selain kita memberikan potensi pasar yang besar, pelaku IKM juga dapat terdorong untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya dengan melengkapi legalitas, sertifikasi, dan workshop yang memadai”, tutupnya.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.