Loading...

Peningkatan nilai tambah produk menjadi salah satu strategi penting dalam memperluas pasar. Oleh sebab itu IKM perlu mempersiapkan diri untuk meningkatkan kualitas dan menjaga mutu produknya agar dapat turut bersaing dengan produk industri besar bahkan produk impor.

Saat ini pelaku industri kecil dan menengah (IKM) memiliki banyak peluang untuk mengembangkan produk yang berkualitas sehingga memiliki nilai tambah yang lebih tinggi. Peningkatan nilai tambah produk menjadi salah satu strategi penting dalam memperluas pasar. Oleh sebab itu IKM perlu mempersiapkan diri untuk meningkatkan kualitas dan menjaga mutu produknya agar dapat turut bersaing dengan produk industri besar bahkan produk impor.

Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka terus berupaya meningkatkan kemampuan pelaku IKM melalui berbagai program pembinaan dan peningkatan daya saing IKM, antara lain peningkatan kualitas produk dan keahlian pelaku IKM khususnya di komoditi pangan dengan menyelenggarakan Sosialisasi dan Workshop Sistem Keamanan Pangan bagi IKM Makanan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Reni Yanita menyampaikan bahwa keamanan pangan menjadi poin penting dalam industri pangan baik untuk pemasaran di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Untuk dapat bersaing baik di pasar domestik maupun internasional, IKM pangan perlu memperhatikan keamanan pangan dalam semua aspek produksi mereka. Ini mencakup pemilihan bahan baku yang aman, praktik produksi yang higienis, pemantauan dan pengendalian mutu yang ketat, serta pelatihan terhadap tenaga kerja mengenai keamanan pangan. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa produk mereka aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar yang diperlukan untuk meraih kesuksesan dalam industri pangan,” ucap Reni dalam keterangannya Rabu, (17/7).

Dengan memiliki standar keamanan, dapat membuka kesempatan bagi produk IKM pangan Indonesia untuk masuk ke pasar ekspor. Namun saat ini, masih banyak IKM yang perlu dibina agar mampu memenuhi standar pangan seperti GMP (Good Manufacturing Practices) atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Reni menyampaikan, Ditjen IKMA secara konsisten telah memberikan fasilitas sertifikasi GMP dan HACCP bagi IKM Pangan. Terhitung sejak tahun 2011 hingga tahun 2023 tercatat terdapat 153 IKM pangan yang mendapatkan fasilitas sertifikasi GMP maupun HACCP dengan rincian 61 IKM sertifikat GMP dan 92 IKM bersertifikat HACCP.

“Sebagai contoh Haveltea dari PT Havelindo Vita Lestari yang merupakan salah satu IKM yang mendapatkan fasilitas HACCP dari Ditjen IKMA. Perusahaan yang bergerak di industri teh ini mengenalkan Artisan Teh Indonesia yang memadukan Bahan-bahan herbal seperti bunga, buah, dan rempah-rempah khas Indonesia, dan saat ini Havel Tea telah berhasil menembus pasar Internasional dari Filipina, Malaysia, Singapura hingga Hongkong,” ungkap Reni. 

“Selain itu dengan memiliki sertifikat HACCP Haveltea dapat dipercaya untuk bermitra ke hotel, restoran dan café (horeca) hingga dapat memperluas akses pasar Nasional,” tambahnya.

Reni menjelaskan bahwa masih ditemukan berbagai tantangan dan kendala yang dialami oleh IKM dalam memenuhi standar keamanan pangan diantaranya seperti bangunan dan sarana produksi yang kurang menunjang, sanitasi dan tingkat hygiene karyawan yang kurang, mesin peralatan yang kurang sesuai dengan persyaratan, pengawasan proses produksi yang kurang baik, dan spesifikasi produk akhir yang tidak konsisten. “Dengan memperbaiki dan meningkatkan aspek-aspek ini, produsen IKM pangan Indonesia dapat memperbaiki posisi mereka untuk bersaing di pasar ekspor,” lanjut Reni.

Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan, Yedi Sabaryadi, melaporkan bahwa Sosialisasi dan Workshop Sistem Keamanan Pangan bagi IKM Makanan diikuti oleh sebanyak 27 pelaku IKM pangan dengan rincian, 12 IKM berasal dari Kabupaten Pangandaran, 10 IKM berasal dari Kabupaten Ciamis dan 5 IKM berasal dari Kota Banjar.

“Adapun materi yang kami berikan mengenai pengenalan dan pemahaman sistem keamanan pangan serta tata cara prosedur sistem sertifikasi bagi industri pangan,” ucap Yedi.

Yedi menambahkan, Ditjen IKMA akan terus mendorong pelaku IKM untuk memahami dan menerapkan sistem keamanan pangan di industri. Melalui kegiatan workshop, diharapkan pelaku IKM pangan dapat memperoleh pemahaman yang mendalam tentang penerapan sistem keamanan pangan. 

“Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas dan keamanan produk mereka tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun internasional, serta memperkuat posisi mereka dalam menjawab tuntutan konsumen akan produk pangan yang aman dan berkualitas,” tutup Yedi.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.