Kementerian Perindustrian terus berupaya memperkuat industri lokal untuk dapat menguasai pasar dalam negeri, terutama melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan ketergantungan pada produk impor sekaligus membuka peluang pasar bagi pelaku industri dalam negeri, serta semakin mendorong masyarakat untuk bangga menggunakan produk buatan Indonesia.
“Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal, Kementerian Perindustrian memberikan kemudahan bagi industri kecil untuk mendapatkan sertifikat TKDN secara gratis, sederhana, dan cepat,” ucap Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita pada acara pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Industri Kecil di Kota Mataram, Rabu (3/4).
Reni mengungkapkan, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah ini sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, dengan target sebanyak 30 juta UMKM/IKM masuk ke pasar digital dan transaksi penjualan sebesar Rp 50 miliar rupiah per daerah.
Dalam Gernas BBI 2024, Pemerintah kembali menetapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN minimal 95% dari anggaran belanja barang dan jasa pada APBN dan APBD. Pada acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024 yang digelar awal Maret 2024 di Bali, tercatat komitmen pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah mencapai Rp 1.428,25 triliun.
Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, Kemenperin memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Setelah menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN IK di Kota Medan pada akhir Januari lalu, Kementerian Perindustrian kembali menggelar kegiatan serupa di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 3-4 April 2024. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat dan diikuti oleh 150 pelaku IKM yang berdomisili Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Timur.
“Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil ini gratis, sederhana dan cepat yaitu hanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring,” ucap Reni.
Kementerian Perindustrian secara khusus menyasar pendampingan IKM di wilayah NTB lantaran pada penyelenggaraan Gernas BBI tahun ini ditunjuk sebagai campaign manager bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB. Adapun sebagai rangkaian pembinaan Gernas Bangga Buatan Indonesia, Ditjen IKMA mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai sertifikasi TKDN Industri Kecil, serta fasilitasi sertifikasi kekayaan intelektual.
Sebelumnya, Ditjen IKMA telah menyelenggarakan delapan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN IK di delapan kota dan kabupaten sepanjang tahun 2023. Tim Ditjen IKMA juga menggelar asistensi bagi pelaku industri kecil yang kesulitan dalam mengajukan permohonan sertifikasi.
Pasca pendaftaran, Ditjen IKMA juga melakukan pengawasan terhadap konsistensi kegiatan produksi pelaku usaha dengan nilai TKDN-IK sesuai sertifikat yang telah terbit. Berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK pada 30 Maret 2024, dari 26.042 permohonan sertifikasi TKDN-IK, terdapat 10.400 sertifikat yang telat terbit, untuk 13.394 produk. Khusus di Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat 62 sertifikat yang telah diterbitkan dengan 69 produk.
Fasilitasi Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi OVOP
Demi meningkatkan daya saing produk IKM di Nusa Tenggara Barat, Ditjen IKMA juga memberikan bimbingan terkait pentingnya perlindungan subjek-subjek kekayaan intelektual (KI). Konsistensi Kemenperin dalam memberikan fasilitasi perlindungan KI kepada para pelaku IKM terbukti dengan adanya fasilitasi yang diberikan oleh Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA sejak tahun 1998.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Riefky Yuswandi turut menyampaikan, “tercatat sampai akhir tahun 2023, Klinik KI Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran perlindungan Kekayaan Intelektual sebanyak 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis”.
“Kami juga telah melatih 1.225 fasilitator KI di seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat menjadi mitra aktif kami dalam memberikan pendampingan terkait KI kepada IKM-IKM binaan di daerah masing-masing,” terang Riefky.
Di samping itu, peningkatan daya saing IKM juga dilakukan melalui pembinaan berbasis sentra IKM, yaitu melalui Program One Village One Product (OVOP). Program ini bertujuan mengangkat potensi daerah yang memiliki kearifan lokal untuk dapat menghasilkan produk yang berdaya saing dan diterima oleh pasar nasional maupun global. Pendaftaran Program OVOP 2024 telah dibuka sejak Maret hingga Juni 2024 melalui tautan https://ovop.kemenperin.go.id/.
Adapun Penghargaan OVOP diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali, dengan pemberian bintang pada lima kelompok komoditi, yaitu makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, dan gerabah. Selain penghargaan, Ditjen IKMA juga memberikan pembinaan intensif bagi IKM OVOP terpilih melalui Program IKM OVOP Go Global.
Riefky menambahkan bahwa pihaknya menargetkan agar peraih Penghargaan OVOP harus mewakili keberagaman potensi kekayaan sumber daya hayati dan keanekaragaman di Indonesia. “Oleh sebab itu, kami mendorong lebih banyak pemerintah daerah untuk aktif mengidentifikasi dan mengusulkan IKM OVOP potensial, serta melakukan pembinaan yang berkelanjutan, baik melalui dana APBD maupun dana Tugas Pembantuan bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Dinas Perindustrian Provinsi,” kata Riefky.
Diharapkan beragam pendampingan dan sosialisasi yang dilakukan dapat mendorong jumlah produk IKM, khususnya dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan dari daerah lain yang dapat memiliki Hak Kekayaan Intelektual terdaftar dan mengantongi sertifikat TKDN, sehingga produk IKM menjadi lebih berdaya saing di pasar nasional maupun global.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.