Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pemberdayaan, standardisasi industri dan teknologi industri, peningkatan daya saing, penumbuhan wirausaha, penguatan kapasitas kelembagaan, pemberian fasilitas, serta promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri menengah agro, kimia, barang galian non logam, tekstil dan aneka, logam, mesin, alat transportasi, maritim, serta elektronika dan telematika.
‘Mewujudkan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Yang Berdaya Global’
Rasio IKM Jawa dan Luar Jawa Mencapai 60:40
Kontribusi PDB IKM terhadap PDB Industri Sebesar 30%