Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut

Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan rencana induk pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, penyebaran dan pemerataan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, perizinan industri, penumbuhan wirausaha, pelaksanaan fasilitasi industri, promosi industri dan jasa industri, serta kebijakan teknis pengembangan industri di bidang industri kecil dan industri menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut.

Direktorat Lainnya

Sekretariat Direktorat Jenderal

Lebih Lanjut

Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Barang Dari Kayu dan Furnitur

Lebih Lanjut

Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, Aneka dan Kerajinan

Lebih Lanjut

Direktorat Baru

Lebih Lanjut
Kembali ke atas